
Polisi tidak bisa menemukan cukup bukti untuk menjadikan Anggodo sebagai tersangka.
Dilepaskannya Anggodo mendapat kecaman dari berbagai pihak.
Ketua tim independen yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Adnan Buyung Nasution mengatakan mereka merasa dilecehkan karena nasehat mereka kepada Kapolri untuk menahan Anggodo tidak diindahkan.
Kadiv Humas Polri Irjen Nanan Soekarna sebelumnya mengatakan, untuk menjadikan Anggodo sebagai tersangka harus memenuhi sedikitnya dua bukti, di antaranya saksi pelapor, barang bukti ataupun lainnya.
Ditambakannya oleh Nanan, sampai saat ini bukti pendukung agar Anggodo menjadi tersangka belum ada, walau polisi sudah menetapkan enam pasal pidana bagi Anggodo.
Enam pasal pidana itu adalah penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, penyuapan, ancaman pembunuhan, dan perbuatan tidak menyenangkan.
Menurut Nanan, hingga kemarin, belum ada pihak-pihak atau pejabat yang disebut Anggodo dalam rekaman yang melaporkan ke polisi secara resmi.
Belum ada yang merasa dirugikan, dicemarkan, atau difitnah oleh Anggodo yang melapor.
Namun, sulitnya polisi menetapkan Anggodo sebagai tersangka dinilai aneh oleh Luhut M Pangaribuan, anggota tim penasihat hukum pimpinan nonaktif KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Menurut Luhut, rekaman dugaan kriminalisasi KPK yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi (3/11) sudah bisa dijadikan bukti untuk menahan Anggodo.
"Rekaman sudah cukup sebagai bukti awal," kata Luhut seusai sidang di MK, kemarin.
Anggodo adalah adik Anggoro Widjojo tersangka kasus korupsi yang hingga saat ini masih menjadi buron.
Rekaman suara yang diduga Anggodo kemarin diperdengarkan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Dalam rekaman tersbut Anggodo terdengar berupaya mengatur penanganan kasus yang menimpa adiknya dengan suara orang yang diduga aparat hukum.
Pencari fakta
Sementara itu, Polri juga telah menanyai anggotanya yang disebut-sebut dalam rekaman tersebut namun semuanya menyangkal.
Nanan mengatakan, mereka hari ini juga diperiksa oleh Tim Pencari Fakta kasus Bibit-Candra.
Namun dia tidak bisa memastikan sejauh mana rekomenedasi ini akan mempengaruhi proses pencopoton anggota polisi terlibat dalam kriminalisasi anggota KPK non-aktif Candra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.
Sebelumnya kemarin Mahkamah Konstitusi telah memperdengarkan rekaman yang diduga suara Anggodo dengan beberapa orang yang diduga suara pejabat kepolisian dan kejaksaan.
Dalam rekaman itu suara Anggodo terdengar membicarakan kasus yang melibatkan kakaknya Anggoro Widjojo.
0 komentar:
Posting Komentar